Denda dan Sanksi Pelaporan Pajak Tahunan: Hindari Kerugian Akibat Keterlambatan

JAKARTA, MSN Mengawali tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekali lagi menegaskan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) agar segera menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.

Tugas ini ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Prinsip-prinsip Dasar dan Prosedur Pelaporan Pajak (UU KUP), serta diterapkan lewat sistem Administrasi Pajak yang didasarkan pada teknologi digital, yaitu dengan menggunakan e-Filing.

Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), tenggat waktu untuk melaporkan SPT tahunannya adalah hingga tanggal 31 Maret 2025, sementara itu bagi wajib pajak badan, deadline-nya adalah sampai dengan tanggal 30 April 2025.

Keterlambatan atau bahkan laporan SPT Tahunan yang terlewat bisa mengakibatkan dampak hukum seperti denda administratif sampai ancaman sanksi pidana.

Berikut adalah hukuman dan biaya yang berlaku apabila melampaui batas waktu atau gagal untuk mengajukan SPT tahunan.

Hukuman Administratif: Denda karena Laporan SPT Tahunan Terlambat

Apabila Wajib Pajak tak melapor SPT tahunannya sebelum jangka waktunya habis, DJP akan memberikan hukuman Administratif berbentuk denda. Aturan tersebut tercantum di Pasal 7 Ayat (1) UU KUP dan bunyinya seperti berikut.

Pihak yang wajib membayar pajak tetap harus menghadapi hukuman administratif berbentuk denda apabila mereka gagal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan di Pasal 3 Ayat (3) serta Ayat (4).

Besarnya sanksi denda yang ditetapkan adalah sebagaimana tercantum di bawah ini:

  • Rp 100.000 untuk SPT tahunan Wajib Pajak Perorangan.
  • Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Namun, DJP menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, denda tersebut dapat dihapuskan, misalnya apabila Wajib Pajak terkena bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai keadaan kahar (force majeure).

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi.

Sanksi pidana jika tidak lapor SPT sama sekali

Tidak mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat menyebabkan hukuman penjara, khususnya bila diduga ada niat untuk tidak mematuhi aturan.

Menurut Pasal 39 Ayat (1) dari Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan, siapa pun yang dengan sengaja gagal melapor SPT hingga berpotensi merusak keuangan negara akan dihukum penjara antara minimal 6 bulan sampai maksimal 6 tahun, ditambah denda sebesar dua kali lipat dari pajak yang belum atau kurang dibayarkan dan bisa naik mencapai empat kali jumlah tersebut.

DJP dalam situs web resmi mereka mementingkan ketaatan perpajakan guna menghindari potensi masalah hukum.

Langkah untuk Mengajukan SPT Tahunan Melalui e-Filing

Untuk menghindari denda, DJP menawarkan layanan e-Filing yang bisa Anda gunakan melalui website resminya. www.pajak.go.id Fitur ini mempermudah proses pengisian dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengunjungi KPP secara fisik.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing.

  • Masuk ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Buka opsi Lapor, kemudian pilih e-Filing.
  • Lengkapi formulir SPT mengikuti petunjuk, kemudian kirimkan berkas pendukungnya.
  • Kirim SPT dan simpan BPE sebagai bukti pengiriman laporan pajak yang sah.

Keberlanjutan komitmen pada kewajiban perpajakan, seperti penyampaian SPT tahunan, tak semata-mata merupakan tuntutan undang-undang, namun juga sebuah ekspresi dari kesadaran bermasyarakat. Melalui pemberkasan laporan SPT dengan jelas dan cepat, para Wajib Pajak ikut mendukung perkembangan negera kita secara berkesinambungan.