Ariel NOAH Buka Rahasia Direct License Royalti Musik

JAKARTA, MSN— Penyanyi Nazril Irham, yang terkenal dengan nama Ariel NOAH, memberikan komentar tentang implementasi direct license Yang sedang menjadi pembicaraan utama dalam pengelolaan royalty music di Indonesia.

Sistem ini menjadi perbincangan luas sejak Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), di bawah kepemimpinan Piyu dari Padi Reborn serta didampingi Ahmad Dhani dalam jabatan pengawasnya, mengungkapkan kekecewaan mereka atas performa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebagai informasi, direct license merupakan sistem izin dan pembayaran royalti yang dilakukan secara langsung antara penulis lagu perorangan dengan pihak yang menggunakan kreasi mereka.

Berikut sejumlah titik utama dalam pernyataan Ariel NOAH.

belum diatur dalam undang-undang hak cipta

Ariel menganggap bahwa munculnya direct license bermula dari perasaan frustasi dan tidak percayanya para penulis lagu kepada LMK atau LMKN.

Meskipun demikian, dia menggarisbawahi bahwa itu merupakan hak pribadi.

"Menurut pendapatku, direct licensing merupakan suatu hak pribadi. Namun demikian, hal tersebut belum menjadi praktik yang lazim bagi sebagian besar pemangku industri musik di tanah air," ungkap Ariel melalui kiriman Instagram-nya, seperti dilansir oleh MSN pada hari Ahad, 23 Maret 2025.

Ariel pun menggarisbawahi pentingnya adanya mekanisme direct license blum ditetapkan dalam UU HAK CIPTA.

“Yang paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta. Output-nya belum diuji, termasuk tarifnya, dan jangan lupa juga soal pelaksanaan pajaknya, karena royalti itu termasuk kena pajak,” imbuh Ariel.

Disepakati sejak awal

Menurut Ariel, penerapan direct license seharusnya disepakati sejak awal kerja sama antara pencipta lagu dan penyanyi yang pertama kali membawakan lagu tersebut, bukan muncul tiba-tiba setelah lagu menjadi populer.

"Betapa bagusnya jika pemberian izin langsung telah disetujui sejak awal kerjasama antara penyanyi dan penulis lagu, bukannya dengan tiba-tiba saat musik tersebut menjadi terkenal," ungkap Ariel.

"Akibat dari proses negosiasikan harga di sana, salah satu pihak memiliki kekuatan yang absolut, yakni sang penulis lagu. Sehingga, perundingan tersebut lebih condong pada arah tidak adil," jelas Ariel.

Masih Membutuhkan Peran LMK

Ariel menjelaskan bahwa dia masih memerlukan bantuan LMK dalam pengelolaan serta penagihan royalti karyanya.

Menurutnya, sistem ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menjadi hal yang biasa.

"Tetapi seperti biasa, yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun, pihak penyelenggara acaralah yang membayar royalti tersebut. Aturan ini pun banyak diterapkan dalam industri musik di berbagai belahan dunia," jelas Ariel.

Sebagai penulis lagu, Ariel khawatir akan menemui kendala apabila perlu mengatur sendiri hak lisensinya langsung.

"Menurut pendapat saya sendiri, sebagai penulis lagu, saya rasa belum cukup kompeten untuk melakukan direct licensing sebagaimana yang sedang diperbincangkan saat ini," jelas Ariel. "Saya tetap butuh LMK agar dapat mengeksploitasi atau menjaga hak-hak saya. Pastinya LMK yang memiliki reputasi baik dan terpercaya," lanjutnya.

Ikuti Aturan Pemerintah

Selanjutnya, Ariel mementingkan bahwa pembuatan peraturan tentang direct license haruslah menjadi wewenang pemerintah, bukan para pemain di industri musik.

"Tapi setelah mempertimbangkan semua masalah tersebut, kami para pemain industri musik tidak memiliki wewenang untuk menentukan aturan. Menurut pendapatku, mereka yang menyusun peraturan-lah yang berhak menginterpretasikan cara kerjanya," jelas Ariel kembali.

Ariel menginginkan bahwa penyempurnaan UU Hak Cipta mendatang dapat membawa ketepatan tentang peraturan royalti untuk lagu-lagu, lebih spesifik lagi adalah hak atas penampilan langsung atau performance rights.

“Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua. Saya sangat berharap perubahan yang baik bisa terjadi,” kata Ariel.

Ariel juga meminta pihak yang berwenang untuk segera memberikan kejelasan agar pelaku industri musik tidak bingung atau takut dalam membawakan lagu ciptaan orang lain.

"Saya merasa otoritas harus mengklarifikasi situasi saat ini di bawah status quo tersebut. Jangan biarkan praktisi industri musik Tanah Air terombang-ambang atau malahan dirugikan hanya karena ingin membawakan lagu karya orang lain," tegas Ariel.