JAKARTA, MSN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan perkara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto lebih dulu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibandingkan perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa penyerahan kasus itu tidak tergantung pada siapa yang lebih dahulu dijadikan tahanan oleh KPK, tetapi bergantung pada sejauh mana kecukupan dokumennya.
"Bila alasannya telah dipahami, kasusnya diklaim selesai oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka hal itu tidak menandakan bahwa first come first go Ya, karena setiap masalah memiliki ciri khasnya sendiri," ujar Tessa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi berwarna merah putih, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tessa menyebutkan bahwa setiap kasus mempunyai ciri khas tersendiri, seperti ada beberapa kasus yang muncul di kemudian hari namun pengumpulan buktinya justru menjadi lebih sederhana.
Pada saat bersamaan, terdapat kasus lama yang tetap memerlukan penghitungan kerugian negara atau barang bukti yang harus ditemukan di luar negeri.
"Jadi kita tidak bisa menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Dalam hal ini yang bisa saya sampaikan adalah pada saat bekas perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK hanya saja menyerahkannya kasus sang bekas Mbak Ita beserta pasangannya, Alwin Basri, kepada JPU pada Senin (17/3/2025), yang merupakan 10 hari selepas penyerahan perkara Hasto.
Sebenarnya, investigasi yang dilakukan terhadap Mbak Ita beserta suami telah dimulai sebelum KPK memeriksa kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto.
Di luar kasus Mbak Ita dan suaminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret dua tersangka dari sektor swasta ke pengadilan. Mereka adalah Martono dan Rachmat Utama Djangkar.
Setelah proses pemindahan itu, jaksa penuntut umum diberi tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan surat tuntutan.
Selanjutnya semua dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pengadilan Tipikor sehingga proses persidangan dapat segera dimulai.