JAKARTA, MSN Penyanyi Judika Sitohang menceritakan tentang kejadian yang tidak terduga ketika dia secara mendadak di-tag oleh tim manajemen Ahmad Dhani usai menyuarakan lagu "Separuh Nafas" pada suatu pertunjukan.
Tiba-tiba pulang menyanyi itu datang langsung dari manajernya Mas Dhani yang memberitahu pihak manajemen bahwa "Jud, bagaimana kalau kita bernyanyi Lagu Separuh Nafas? Sekarang saja, sudah waktunya membayar," jelas Judika saat menghadiri konferensi pers bersama VISI di SCBD, Jakarta Selatan pada hari Rabu (19/5/2025).
Ia kemudian menanyakan berapa nominal yang harus dibayarkan.
"Saia ingat waktu itu harganya katanya sekitarRp 5 juta. 'Baiklah, besok saya akan membayarnya', kira-kira begitu intinya," tambahnya.
Judikan menyatakan bahwa dia tidak memahami peraturan mengenai pembayaran itu.
Akan tetapi, dia kemudian diberitahu bahwa pembayaran tidak perlu diselesaikan pada waktu tersebut dan hanya akan berlaku apabila dia menghibur dengan lagu-lagu Dewa 19 di masa depan.
Pengalamannya tersebut mendorong Judika memutuskan untuk tak lagi menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.
"Sebab saya tidak paham dengan peraturan mana yang sedang berlaku ini. Maka dari itu, saya tak ingin nantinya menjadi hal yang membuat keduanya merasa tidak nyaman. Kami saling kenal, kami berteman, tetapi pada akhirnya saya memilih untuk menghindari konflik saja, dan saya pun tidak membawakan lagu-lagu milik mereka," ujarnya.
Judikan pun menyangkal bahwa dia menyokong sistem tersebut. direct license terhadap pencipta lagu.
Ia merasa namanya di- framing seperti menunjukkan kesuksesan sistem itu.
Penyanyi yang sebelumnya merupakan bagian dari grup vokal Mahadewa hasil karya Ahmad Dhani di antara tahun 2011 sampai 2014 menyatakan bahwa dia tidak berniat untuk terlibat dalam diskusi tentang sistem lisensi lagu.
Terkait penampilannya membawakan lagu Dewa 19 di acara ulang tahun Garuda, Judika menyatakan bahwa perizinan telah diurus oleh pihak perusahaan yang menyelenggarakan acara tersebut.
(Penulis: Melvina Tionardus | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang)